Polda DIY Tegaskan Proses Hukum Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Akan Transparan dan Profesional
Rabu, 28 Mei 2025 | 13:23 WIB

Kombespol Ihsan menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang diperoleh setelah gelar perkara. “Tersangka adalah pengemudi BMW dengan inisial CPP. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.
Menanggapi spekulasi yang beredar, hasil pemeriksaan kesehatan dan urin dari RSUD Sleman pada 24 Mei 2025 menunjukkan bahwa tersangka tidak terindikasi mengonsumsi alkohol maupun narkoba.
Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta