Gercep, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Dekat Istana Negara

Bayu Arsita Mandreana
Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pembacokan Dekat Istana Negara, Jum'at (10/2/2023).

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Setelah viral dan menjadi pembahasan hangat di berbagai lini media sosial, Polrestabes Yogyakarta telah meringkus tersangka pelaku kekerasan jalanan di titik 0 km yang terjadi 2 hari lalu, Selasa (07/02/2023). Menurut Polisi, para pelaku diketahui sempat melarikan diri keluar kota setelah video aksi kekerasan tersebar viral.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Saiful Anwar, mengatakan kejadian ini bermula pada Selasa (07/02/2023) pukul 04.00 WIB.

Korban merupakan mahasiswa baru di Yogyakarta, keluar dari kontrakan mengendarai motor jalan-jalan berkeliling di Yogyakarta. Saat mereka melewati Malioboro pelajar itu sempat memblayer dan 'menjumpingkan' motornya hingga membuat salah satu pelaku tersinggung.

"Ada salah satu pelaku yang tersinggung dan mengejar korban. Akhirnya terjadi keributan di titik 0 itu. Itu kejadian pertama. Pelaku terdesak, pulang mengambil sepotong besi kemudian menuju ke tempat nongkrong teman-temannya menceritakan dan bersama-sama mendatangi korban berada yakni di titik 0 itu. Terjadilah seperti yang kita lihat bersama dan akhirnya viral," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Saiful Anwar, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/02/2033).

Polisi yang mengetahui video yang viral lantas melakukan penyelidikan. Lantaran tidak ada laporan, Polisi melakukan tindakan indentifikasi dan mendapatkan identitas korban terlebih dulu.

Tak sampai 2 x 24 jam dari kejadian, polisi mengamankan enam tersangka yang diketahui merupakan sesama rekan main.

Para pelaku terdiri dari FN (28) dan YG (33) merupakan karyawan skuter listrik Malioboro, LT (23) sopir, TR (27) dan NK (20) keduanya driver ojek online dan GN (17) pelajar SMK.

"Dari pendalaman, kami melakukan penyelidikan lain dan bisa menangkap para pelaku, dalam 2 x 24 jam bisa kita tangkap. Para pelaku ini sempat melarikan diri keluar kota sampai Jawa Barat dan Jakarta setelah mengetahui videonya viral," tegasnya.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka seperti sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu bilah celurit yang digunakan saat kejadian juga helm korban dan pakaian yang digunakan para pelaku.

Menurutnya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network