Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023

Bayu Arsita Mandreana
(ilustrasi) Tenaga Honorer Dihapuskan Akhir November 2023 (Foto: MNC Media)

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB menegaskan, perekrutan tenaga honorer akan dihapus atau distop per 28 November 2023. Ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Saat ini, pemerintah dan DPR fokus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN atau honerer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7/2023) kemarin.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka, sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," tambahnya.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka, 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” paparnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Dia melanjutkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. 

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ucapnya.

Alex menegaskan, harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. 

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," imbuhnya. 

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. 

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network