YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Puluhan korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY, Jumat (21/7/2023). Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi kepada Kapolda DIY terkait nasib mereka yang telah menunggu 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga detik ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.
Rencananya, puluhan korban ini bertemu dengan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Tetapi, karena yang bersangkutan sedang sakit sehingga diwakilkan oleh Wakapolda dan Dirreskrimum POLDA DIY.
Saat ditemui Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso di Mapolda DIY yang dihadiri juga Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi Jumat (21/7), para korban, didampingi pengacara, serta anggota DPR RI Komisi II Riyanta kemudian menyampaikam keluh kesah terkait nasibnya yang sudah membayarkan sejumlah uang tetapi tidak memiliki hak atas apartemen. Selain itu, para korban juga bertujuan menyampaikan aspirasi kepada Wakapolda DIY.
Para korban setidaknya sudah menunggu selama 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga detik ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.
Edi Hardiyanto, salah satu korban sekaligus koordinator korban Malioboro City menyebutkan bahwa sebanyak 200an korban Malioboro City ingin adanya mediasi yang dihadiri berbagai pihak termasuk pemerintah, pengembang, kepolisian maupun DPRD DIY agar kasus itu bisa terang benderang dan transparan.
Pertemuan berlangsung kondusif dan penyampaian aspirasi juga berjalan lancar. Dari kordinator dan pengacara korban juga memeberikan keluh kesahnya.
Kordinator korban Edi Hardiyanto mengeluh, sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang harusnya diberikan.
I Adapun pengembang apartemen Malioboro City ialah PT Inti Hozmed. Pengembang dari tahun 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban. Tetapi, hingga sekarang nasibnya tidak jelas dan masih dipertanyakan. Parahnya, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban. Sehingga, para korban nasibnya tergantung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui. "Kali ini kita bermaksud menyampaikan keluh kesah kami, kepada Polda DIY. Intinya kita menyampaikan bahwa para korban sudah membayar apartemen, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai hak milik. Ini telah berlangsung 10 tahun. Korban telah melakukan berbagai langkah, menyampaikan aspirasi, ke pemda Sleman, Komisi A DPRD DIY, hingga mengirim surat kepada Presiden. Ini upaya kita, meminta hak-hak kami dipenuhi," jelas Edi. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan kepada para korban untuk penanganan kasus mafia tanah seperti ini butuh waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. "Niatannya dari penyidik karena ini tugas dan tanggung jawab dari Bareskrim tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas," ujarnya. Namun, tuntasnya nanti seperti apa Endriadi meminta para korban agar membantu dukungan moral dan teknis lainnya. Sementara Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanta SH, yang juga Anggota DPRD RI Komisi II, menegaskan bahwa negara akan hadir dalam penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi ada pelanggaran hukum. Pihak Satgas Anti Mafia Tanah juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli Malioboro City. "Kita bersama-sama membantu negara lho, membersihkan praktek mafia di berbagai sektor itu. Jadi kita bantu negara dalam membereskan hal-hal seperti ini. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kita tangani sesuai Instruksi Bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini. Siapa yang melanggar hukum, melamggar aturan harus bertanggungjawab. Apalagi ini ndi Yogyakarta. Kita harus berani melawan itu mafia tanah dan lainnya," jelas Riyanta. Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait