Bank BPD DIY Tidak Taat Putusan Hukum, Kasus Eks Direktur Lanjut ke Polda DIY

Bayu Arsita Mandreana
Kuasa Hukum Eks Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Yang Pembayaran Jasa Pengabdian dan Penghargaannya Tertunda. (Foto: iNewsSleman.id)

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Perkara tuntutan pembayaran uang jasa pengabdian dan penghargaan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Sulcha Prihasti masih terus bergulir. Setelah PN Yogyakarta gagal melakukan eksekusi, Sulcha didampingi tim kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda DIY.

Pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama BPD DIY, dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY. 

“Pada tanggal 1 Agustus kemarin laporan kami ajukan atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan sudah diterima oleh Polda. Kami lakukan pendampingan secara hukum dan kami optimis dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa,” ujar Kuasa hukum pemohon, Zulfikri Sofyan, SH dan IVAN BERT, SH dari Legist Law Firm Yogyakarta kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya Bank BPD DIY tidak melaksanakan putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar.

Uang ini terdiri dari uang jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar.

Sebelumnya telah diupayakan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil, sehingga pihak Sulcha melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

Ia juga menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY. Rujukan BI adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita. 

Dia memandang aturan itu tidak update. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.

“Pada tanggal 26 September 2022  kami pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008,” ungkapnya.

Atas tindakan yang dirasa tidak kooperatif itu, kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung, dan Menkopulhukam. 

“Kami berharap Ketua MA dan Menkopolhukam bisa mengambil sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum,” imbuh Ivan.

Menurutnya, Gubernur DIY, OJK, dan Ombudsman bahkan telah mengirimkan surat kepada BPD DIY agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tersebut, namun tidak diindahkan. 

Sebagai informasi, sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar.

Sebelumnya telah diupayakan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil. Sehingga pada tahun 2012, Direktur Pemasaran BPD DIY periode tahun 2003-2007 itu memutuskan menempuh litigasi di PN Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BPD DIY Indarti mengatakan saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2.

“Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut,” ujarnya.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network