YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Dirjen PPI Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto membuka acara FGD Tentang Tertib Penyelenggaraan Komunikasi di Yogyakarta, Rabu (23/8/2023).
Acara itu juga diisi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian atau Kadis Diskominfosan Pemkot Yogyakarta, Ignatius Tri Hastono.
Mengenal sosok Wayan Toni Supriyanto yang hari Selasa, 23 Mei 2023 lalu dilantik Mahfud MD menjadi Dirjen PPI Kominfo.
Wayan Toni Supriyanto resmi dilantik oleh Mahfud MD menjadi pejabat Kominfo eselon 1 dan ditugaskan sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo (Dirjen PPI).
Wayan dirasa memiliki peran kerja yang cukup berat.
Apalagi ia menggantikan peran Dirjen PPI yang terakhir ditempati oleh Ahmad M. Ramli, dan Ramli kemudian naik jadi Staf Khusus Menkominfo.
Tapi dari kesenjangan waktu setelah peninggalan Ramli, posisi Dirjen PPI dipegang sementara oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail.
Kini Wayan mengemban tugas yang dipercayakan oleh Mahfud MD kepadanya.
Wayan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Mahfud berharap agar dia memimpin secara berintegritas direktorat jenderal, termasuk saat menjadi pembina Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.
Jadi, mengutip dari berbagai sumber, tugas yang akan diemban Wayan yang kini bertugas di posisi barunya, ialah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- Melaksanakan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait