YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Sebanyak 30 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan sanksi berupa denda Rp400.000.
Sidang dipimpin hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan Kasi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat sebagai penuntut. Sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah terdakwa cukup banyak.
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi dari anggota Satpol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah. Warga yang disidangkan sebelumnya tertangkap membuang sampah di Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.
Dalam persidangan ini, warga dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012. Mereka membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.
Penuntut umum mengajukan tuntutan sebesar satu persen dari denda maksimal Rp50 juta atau Rp500.000. Setelah mendengar keterangan para saksi dan para pelaku mengakuinya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp400.000.
"Kami beri keringanan karena ada permintaan diringankan. Tetapi harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.000," ujar Hakim.
Salah seorang terdakwa T, mengakui kesalahannya karena membuang sampah sembarangan. Kendati demikian dia memilih untuk membayar denda dari pada menjalani hukuman kurungan. Dia juga meminta ada keringanan denda bagi dirinya yang hanya rakyat kecil.
"Benar saya buang sampah sembarangan. Tapi saya minta denda, kalau dikurung kasihan anak-anak saya masih kecil," ujarnya.
Kepala Satpol Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah mengatakan, sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemkot Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk mengedukasi masyarakat perihal sampah tersebut.
"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preventif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," ujar dia.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait