SLEMAN, iNewssleman.id – Sebanyak 454 produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dikembangkan pelaku usaha di Sleman meraih sertifikat halal. Sertifikai ini menjadi salah satu upaya menjaga kualitas produk agar bisa diterima konsumen.
“Sertifikasi halal ini diharapkan bisa berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Tina Hastani pada penyerahan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman di Pendopo Parasamya Sleman, (24/1/2024).
Secara simbolis sertifikat ini diserahkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada empat perwakilan pelaku usaha. Dari 454 sertifikat ini ada 45 yang menggunakan skema reguler dan skema self declare sebanyak 400 sertifikat.
“Kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan. Produk ini wajib memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024,” kata Tina.
Menurut dua, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mengeluarkan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Tahun ini Pemkab Sleman akan memfasilitasi sertifikat halal sebanyak 340 sertifikat.
Bupati Kustini Sri Purnomo menyebut kegiatan ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, khususnya umat muslim dalam mengonsumsi produk atau memilih layanan jasa yang halal.
“Adanya sertifikat halal ini diharapkan jumlah penggunaan produk UMKM Sleman dapat semakin meningkat, baik dari segi nilai transaksi, variasi produk dan mitra penyediannya,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait