KULONPROGO, iNewssleman.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), obat-obat berbahaya, sabu-sabu dan sejumlah senjata tajam. Benda yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kulonprogo, disaksikan perwakilan dari Polres Kulonprogo, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, Rabu (8/7/2024). Sebanyak 1.964 botol miras dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan 4.580 butir obat-obatan dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kejari Kulonprogo, Deddy Sutendy.
Kasi Intel Keejari Kulonprogo Awan Prastyo Luhur menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin. Ini merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik terkait proses pidana. Barang-barang ini sebelumnya disimpan di Rupbasan Kulonprogo.
“Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat menjauh pierbuatan yang mengarah ke pidana baik pidana umum ataupun pidana khusus,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait