KULONPROGO, iNewssleman.id - Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua pencuri hewan kurban yang beraksi di wilayah Karangwuni, Wates awal Februari lalu. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena pencurian sapi dan kambing di Kulonprogo cukup marak menjelang Idul Adha.
Dua pencuri yang ditangkap SK dan SR warga Puring, Kebumen. Keduanya ditangkap setelah hampir dua bulan menjadi buronan.
“Kami telah menangkap dua pencuri kambing di wilayah Puring, Kebumen,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (16/5/2024)
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada awal bulan Februari lalu. Mereka membawa kabur tiga ekor kambing milik warga yang ada di dalam kandang.
Kasus ini baru diketahui korban pada keesokan harinya ketika akan memberi makan ternaknya. Saat itulah kandang sudah kosong dan tiga ekor kambing yang akan dijual sebagai hewan kurban sudah hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Berbekal laporan korban, petugas Reskrim Polres Kulonprogo dibackup Unit Jatanras Polda DIY melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku SR dan SK.
“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait