Nyaru Petugas Pertamina, Driver Ojek Online Bobol Aplikasi Bengkel di Kulonprogo

Kuntadi
Wakapolres Kulonprogo Kompol Martinus Griavinto (tengah) memberikan penjelasan terkait ungkap kasus pembobolan aplikasi. (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNewssleman.id  - Sopir taksi online AB (25) warga Jetis, Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo karena berupaya membajak aplikasi milik pengusaha bengkel di Pengasih, Kulonprogo. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
 
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Martinus Griavinto Sakti mengatakan AB dilaporkan oleh HRS (55) seorang pemilik bengkel di Margosari Pengasih. Awalnya pelaku datang ke rumah korban pada 21 Juni lalu dan mengaku sebagai petugas aplikasi Power Pertamina

Aplikasi ini dikeluarkan Pertamina kepada pemilik bengkel dan outlet otomotif. Aplikasi ini menjadi media promosi produk Pertamina dan bengkel yang menggunakan aplikasi ini akan menerima insentif. 

“Pelaku ini datang ke rumah korban dan minta untuk mmebuka akun Power Pertamina,” katanya. 

Saat itu korban membuka akun tersebut dan kaget mendapati ada dua akun yang tidak dikenal. Akun ini berusaha mencairkan point dalam aplikasi yang nilainya sekitar Rp10 juta. 

Saat itu korban berusaha menanyakan permasalahan ini kepada pelaku. Namun justru mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan terkesan berbelit-belit. AB justru menawarkan jasa membuka blokir namun dengan meminta sebagian hasil poin yang dimiliki oleh HRS.

“Saat itulah korban minta pelaku untuk datang di lain waktu,” katanya.

Berselang dua hari pelaku kembali datang dan menawarkan jasa membuka blokir. Lantaran ada kejanggalan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Saat itu juga pelaku diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan leih lanjut. 
 
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo mengatakan, pelaku sengaja membobol akun milik korban. Modus yang dilakukan untuk mengalihkan poin yang ada ke akun lain, karena poin tersebut bisa dicairkan. 

“Pelaku ini berusaha masuk ke akun korban dengan memindai barcode,” katanya. 

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat mungkin pelaku beraksi di lokasi lain, karena tidak semua bengkel paham dengan aplikasi tersebut. 

“Saya tahu aplikasi itu dari pelanggan. Tidak semua bengkel tahu,” kata pelaku. 
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 36 UU RI 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. 

Editor : Wisnu Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network