Kantor Pajak di Jateng II Serentak Blokir 157 Rekening, Ada Apa?

AW Wibowo
Petugas di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II saat memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sekitar Rp95,6 miliar. 

Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Sebelumnya, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Rabu (3/7/2024). 

Blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak. Sebelum diblokir, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan Penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

“Kami memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan,” ujarnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Jawa Tengah II menekankan bahwa penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” kata Slamet.

Lebih jauh dikatakan, tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak sebagai suatu bentuk keadilan, dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network