KULONPROGO, iNewssleman.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo meluncurkan layanan Sistem Pendampingan Hukum Terpadu (Sipadhu), di Aula Kejari Kulonprogo Rabu, (7/8/2024). Program ini untuk memudahkan pendampingan hukum perdata tata usaha negara agar pembangunan di Kulonprogo lebih efektif.
Kajari Kulonprogo, Anton Rudiyanto mengatakan, layanan Sipadhu merupakan pendampingan terhadap Perdata Tata Usaha Negara. Layanan ini dikembangkan karena banyaknya permintaan pendampingan hukum di Kulonprogo. Sampai bulan Agustus ini sudah 52 pekerjaan yang didampingi.
“Sipadhu ini untuk memudahkan pemberian bantuan khususnya terkait permasalahan perdata,” kata Anton Rudiyanto didampingi Kasi Intel Awan Prastyo Luhur.
Sistem ini akan memudahkan Kejari Kulonprogo dan OPD yang meminta pendampingan hukum. Jika dulu harus dengan surat, kini semuanya bisa langsung masuk ke aplikasi. Sehingga ketika ada permohonan akan lebih cepat direspons. Aplikasi ini juga menyediakan informasi menyeluruh terhadap proses dan progress dari setiap kegiatan.
“Kalau ada masalah bisa diselesaikan lebih cepat. Juga lebih efisien," ujar Anton.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ari Hani Saputri mengatakan, Sipadhu merupakan sistem yang dirancang Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kulonprogo, untuk memudahkan JPN dalam monitoring dan evaluasi pendampingan hukum.
“Karena banyaknya permintaan pendampingan makanya kami membuat strategi dengan Sipadhu ini untuk memudahkan pekrjaan,” katanya.
Sistem ini juga akan memudahkan dalam monitoring dan evaluasi. Semua informasu hanya bisa diakses kejaksaan dan OPD terkait
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait