Truk Nekat Terobos, Lengan Palang Perlintasan KA di Pasar Nongko Solo Patah

AW Wibowo
Lengan palang pintu perlintasan KA di kawasan Pasar Nongko, Kota Solo patah setelah sebuah truk nekat menerobos, Kamis (22/8/2024). Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id – Lengan palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Kawasan Pasar Nongko, Kota Solo patah setelah sebuah truk nekat menerobos, Kamis (22/8/2024). Sopir truk diduga sempat melarikan diri namun dapat dikejar petugas pengamanan Daop 6 Yogyakarta.

“Peristiwa penerobosan rambu lalu lintas terjadi sekitar pukul 08.50 WIB, menyebabkan lengan pintu perlintasan JPL 94 Pasar Nongko patah,” kata Manajer Humas Daop 6 Krisbiyantoro.

Kejadian tidak menyebabkan gangguan pada perjalanan KA dan tetap normal. Sementara, petugas Daop 6 dengan cepat melakukan perbaikan. Lengan pintu perlintasan sebidang yang berada di antara Stasiun Solo Balapan dan Purwosari tersebut, dapat dioperasikan kembali pada 10.40 WIB.

Dikatakannya, sopir truk berinisial S telah menyepakati untuk mengganti biaya perbaikan palang pintu yang rusak. Daop 6 Yogyakarta menyayangkan adanya perilaku yang tidak tertib.

Krisbiyantoro mengingatkan kembali kepada para pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA, serta tidak menerobos palang pintu perlintasan karena pelanggaran yang dilakukan di area perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi dan hukuman.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian pasal 296 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Pihaknya sekali lagi mengimbau para pengguna jalan untuk turut menjaga perjalanan kereta api. Salah satunya dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang KA.

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network