Permintaan Meningkat, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Sragen

AW Wibowo
Ilustrasi - Gas elpiji 3 kg.

SRAGEN, iNewsSleman.id Pertamina melakukan penambahan fakultatif elpiji 3 kg sebanyak 29.040 tabung atau 3 persen di Kabupaten Sragen. Tambahan didasarkan atas permintaan Pemkab Kabupaten Sragen.

Penambahan dilakukan pada 19 Agustus 2024 sebanyak 8.120 tabung, 23 Agustus 2024 sebanyak 10.000 tabung, dan 24 Agustus 2024 sebanyak 10.920 tabung. Permintaan terkait adanya peningkatan kebutuhan elpiji 3 kg untuk pengairan di musim kemarau dan peningkatan acara hajatan atau event di kabupaten Sragen.

“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) setempat terkait peningkatan kebutuhan elpiji tersebut,” ujar Brasto Galih Nugroho, Minggu (25/8/2024).

Brasto menekankan agen dan pangkalan untuk memprioritaskan konsumen akhir. Sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tanggal 10 Juni 2024, pangkalan (sub penyalur) elpiji 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90 persen elpiji 3 kg kepada konsumen terakhir per 1 Juli 2024,” katanya.

Dikatakannya, pangkalan diwajibkan untuk menjual elpiji 3 kg sebanyak minimal 80 persen kepada konsumen akhir sebelum 1 Juli 2024 dan minimal 70 persen sebelum 1 Maret 2023.

“Penambahan persentase distribusi untuk konsumen akhir di level pangkalan, bertujuan agar pangkalan dapat lebih melayani konsumen akhir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Ia mengatakan, HET elpiji 3 kg untuk Jawa Tengah (Jateng) adalah Rp15.500 per tabung di tingkat pangkalan (sub penyalur) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 541/15 tahun 2015.

“Barometer ketersediaan dan HET elpiji 3 kg adalah di pangkalan elpiji 3 kg, bukan di pengecer, warung kelontong, dan toko non-pangkalan,” ucapnya.

Dikatakannya, salah satu target pengguna elpiji 3 kg adalah petani sasaran. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

“Kami menghimbau agar rumah tangga tidak miskin, usaha non-mikro (kecil, menengah, dan besar) agar menggunakan elpiji nonsubsidi,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan surat Dirjen Migas Kementerian ESDM No. B-2461/MG.05/DJM/2022, 8 kategori usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi adalah restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan usaha binatu atau laundry, serta usaha batik.

“Pertamina Patra Niaga memiliki elpiji/Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk memfasilitasi rumah tangga tidak miskin dan kelas/sektor usaha yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” ucapnya.

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network