YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Kasus pengalihan kredit kendaraan berujung pidana terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Seorang debitur NH warga Kulonprogo dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp5 juta karena melakukan over alih kredit.
Kepala FIFGROUP Central Remedial DIY, Widi Andriawan pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke kepolisian hingga akhirnya berujung pidana. Terdakwa memiliki tanggungjawab penuh atas kontrak kredit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS. Awalnya terdakwa membayarkan uang muka atau down payment (DP) senilai Rp905.000, dan setiap bulan harus membayar angsuran Rp690.000 dengan tenor selama 35 bulan.
Pada awal angsuran, oknum debitur tersebut masih membayar angsuran dengan lancar. Namun pada bulan mengalami keterlambatan pembayaran angsuran hingga terjadinya wanprestasi.
Lantaran mengalami keterlambatan, perusahaanya melakkan penagihan asesyau prosedur. Mulai penagihan melalui telepon, mengunjungi ke rumahnya hingga pemberian surat peringatan. Namun terdakwa tidak membayar cicilan dengan berdalih sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia bukan tanggungjawabanya karena telah digadaikan kepada pihak lain sneilai Rp4 juta.
“Saat menggadaikan motor ini tanpa sepengetahuan perusahaan sehingga masih menjadi tangungjawab penuh sesuai kontrak kredit. Menggadaikan motor yang menjadi jaminan fidusia merupakan tindakan melanggar hukum,” kata Widi dalam keterangan tertulisnya Senin (30/9/2024).
Atas permasalahan inilah kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Wates. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana kepada NH dengan nomor perkara 128/Pid.sus/2024 PN Wates dengan pidana kurungan selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta. Terdakwa dinyatakn bersalam melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait