KULONPROGO, iNewssleman.id- Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajaran Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 1.263 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan kemasan yang digelar mulai 28 September sampai 22 Oktober. Selanjutnya minuman beralkohol ini dimusnahkan dihadapan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Dalam operasi cipta kondisi menjelang pemilu ini kami mengamankan 1. 263 botol miras,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, di sela pemusnahan miras di halaman Mapolres Kulonprogo, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya miras ini disita dari sejumlah pedagang di beberapa lokasi. Rincianya ada 1.103 botol miras pabrikan, 134 miras oplosan dan 24 kaleng miras pabrikan dan satu galon miras oplosan.
“Jadi operasi kali ini lebih menekankan persuasif dengan melibatkan masyarakat,” kata pria yang menjabat plt Kepala Satpol PP Kulonprogo ini.
Razia ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada 2024. Kerap kasus kriminal diawali dengan mengonsumsi miras. Seperti kasus penganiayaan dengan senjata tajam di wilayah Galur beberapa waktu lalu.
“Dalam menegakkan perda 1 taun 2007 yang dirubah dengan Perda 11 tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol. Lima pedagang telah dikenai dengan sanksi tindak pidana ringan,” katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Budi Hartono mengapresiasi atas langkah kepolisian dalam menertibkan peredaran miras illegal di Kulonprogo. Untuk itulah masyarakat harus ikut mendukung dalam pemberantasan miras tanpa izin.
“Kalau ada informasi peredaran miras segera laporkan, karena ada aturan mengedarkan miras,” katanya.
Terakit adanya warung miras berjejaring di Kulonprogo, Budi Hartono mengakui sudah masuk. Tiga lokasi sudah didatangi dan diminta untuk menutup usahanya karena tidak memiliki izin.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait