SOLO, iNewsSleman.id – Usulan penghapusan gelar Profesor Kehormatan mengemuka saat Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Dalam praktiknya, pemberian gelar dinilai tidak jelas apa yang menjadi keberhasilannya.
“Kami berpandangan, akhir-akhir ini banyak gelar kehormatan Profesor yang diberikan harusnya ada kriterianya. Bahwa yang bersangkutan sudah memberikan sumbangan yang luar biasa pada bidang ilmu tertentu, sehingga dia layak mendapat professorship,” kata Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D di sela-sela acara pertemuan MDGB PTNBH di UNS Solo, Jumat (8/11/2024) petang.
Namun dalam realitasnya, yang diberi gelar tidak jelas terkait keberhasilannya namun tetap bisa mendapat gelar profesor. Padahal, Profesor merupakan jabatan akademik yang diraih dengan bersusah payah dan syaratnya berat.
“Tidak semua orang bisa menjadi Profesor kalau dosen biasa. Tapi kalau dia ada di pejabat di luar, kok sepertinya mudah. Ini menjadi komplain teman-teman akademisi,” katanya.
Penghapusan gelar Profesor Kehormatan dapat dilakukan jika dicabut oleh Menteri yang membidangi. Dirinya berharap menteri yang baru dilantik memiliki pemikiran yang jernih.
Pemberian gelar Profesor Kehormatan yang menjadi kewenangan penuh rektor juga menjadi sorotan. Pemberian gelar tidak perlu pertimbangan Senat Akademik, dan Dewan Profesor.
“Ini yang tidak biasa,” ucap Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D menambahkan.
Terkait hal itu, pihaknya berencana menemui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain persoalan gelar Profesor Kehormatan, MDGB PTNBH juga akan menyampaikan sejumlah rekomendasi.
“Kami ingin ada satu program yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami ingin berkolaborasi dengan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan menteri-menteri bahwa ini tugas bersama,” ucap Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. (Ketua MDGB PTNBH periode 2024/2025).
Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanudin (Ketua MDGB PTNBH periode 2023/2024), Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta S.H., M.H mengatakan, rekomendasi lainnya yang akan disampaikan ke Menteri adalah ingin mempertahankan keberadaan Dewan Profesor, Dewan Guru Besar yang selama ini telah berkarya mengawal nilai-nilai akademik dan nilai-nilai moral.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait