Bawaslu Putuskan Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan, Ini Respons Jokowi

AW Wibowo
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau proyek Simpang Joglo, di Kota Solo,Kamis (21/11/2024) sore. Foto: AW Wibowo.

SOLO, iNewsSleman.id Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai keputusan Bawaslu RI terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Bawaslu menyatakan Prabowo tidak melanggar apa pun terkait video dukungan ke Paslon di Pilkada Jateng 2024 tersebut. 

“Sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan oleh Bawaslu, Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas disampaikan di situ, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk berkampanye,” ujar Jokowi di sela-sela meninjau proyek Palang Joglo, Kamis (21/11/2024) sore. 

Terlebih Presiden Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. 

“Mosok nggak boleh dukung, logika itu aja lah,” ucap Jokowi. 

Namun Jokowi enggan menanggapi terkait kabar bahwa video diambil di kediamannya di Solo. 

“Saya hanya ingin menyampaikan yang tadi,” ucapnya. 
 

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network