KULONPROGO, iNewssleman.id - Polres Kulonprogo meraih penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Mendapat nilai 97,61, Polres Kulon Progo menjadi yang terbaik di antara polres se-Indonesia.
Penghargaan diberikan ORI dalam rangkaian awarding yang dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam. Polres Kulonprogo mendapatkan nilai tertinggi nasional.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengapresiasi peningkatan signifikan dalam mutu pelayanan publik selama periode 2021 hingga 2024. Ini bisa dilihat dari lonjakan penyelenggara yang masuk zona hijau, dari 179 penyelenggara pada tahun 2021 menjadi 494 penyelenggara pada tahun 2024.
Masyarakat juga ikut aktif berpartisipasi dalam penilaian pelayanan publik. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pelayanan semakin meningkat.
"Bukan sekadar angka, ini mencerminkan perubahan mendalam dalam budaya di berbagai institusi. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan, serta tekad aparatur negara untuk bertransformasi menuju pelayanan publik yang lebih baik," ujar Dadan.
Ombudsman kini mendorong penyelenggara untuk tidak hanya memenuhi ekspektasi masyarakat. Namun harus membangun hubungan yang solid dengan masyarakat demi menciptakan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan terpercaya.
“Kami berharap instansi-instansi ini dapat terus melakukan perbaikan dalam kinerja dan kualitas pelayanan mereka," imbuhnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, prestasi ini tidak lepas dari asistensi tim penilai ombudsman, dan petunjuk Kapolda sera kerja keras seluruh personel Polres Kulon Progo.
Polres Kulonprogo terus berupaya melakukan perbaikan untuk mempertahankan predikat layanan publik terbaik, dengan berpedoman pada Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan ombudsman RI huruf a no 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayan Publik
“Kami selalu meningkatkan kompetensi petugas layanan, meningkatkan kualitas sarpras, menyiapkan dasar hukum dan menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan hingga akses disabilitas,” ujar Kapolres.
Evaluasi juga terus dilakukan terhadap kebijakan dan praktik pelayanan yang ada. Selain itu juga dilakukan monitoring, evaluasi asistensi dan supervisi ke unit pelayanan publik baik di polres maupun polsek jajaran secara periodik dan berkelanjutan guna perbaikan pelayanan publik.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait