GUNUNGKIDUL, iNewsSleman.id - Seorang warga Panggang, Gunungkidul inisial M harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri 5 potong kayu di hutan lindung milik negara. M pun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu siang, 25 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas patroli hutan menemukan seorang pria sedang mencuri kayu di kawasan RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan.
Mengutip akun X @merapi_uncover disampaikan bahwa petugas mendapati seorang pria sedang membawa beberapa potong kayu sono hasil curiannya keluar dari hutan menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak.
Petugas yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Paliyan.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 Huruf B atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 Huruf E atau Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 12 Huruf F Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait