SOLO, iNewsSleman.id – Kawanan pencuri modus ganjal ATM yang beraksi di Kota Solo berhasil ditangkap polisi. Para pelaku sebelumnya berhasil memperdaya seorang warga dan menguras uang tabungannya sebesar Rp62 juta.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial A (45), DM (36) dan HP (39), ketiganya warga Lampung Selatan. Modus yang digunakan adalah menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM, sehingga kartu nasabah tersangkut.
Aksi kejahatan yang dilakukan kawanan ini, berawal ketika mereka pada Sabtu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, berangkat Dari sebuah hotel menuju salah satu minimarket yang terletak di Kawasan Cengklik, Kota Solo. Para pelaku berjumlah orang berinisial A, DM, HP, T dan N (DPO).
Barang bukti yang disita dari komplotan penjahat spesialis ganjal ATM yang ditangkap polisi setelah beraksi di Kota Solo. Foto: Ist.
Para pelaku berangkat menggunakan 2 mobil. Ketika sampai di lokasi kejadian, pelaku A masuk ke dalam minimarket dan berpura pura ke mesin ATM.
“A lalu memasang tusuk gigi di mulut ATM dan selanjutnya berpura pura belanja," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, SIK.MH, Senin (24/2/2025).
Sejurus kemudian, korban datang dan memasukan kartu ATM namun tidak bisa masuk. Salah satu pelaku selanjutnya berpura-pura membantu. Kala itu, kartu ATM milik korban ditukar dengan dengan milik pelaku yang sudah didesign dengan cara dipotong sedikit agar bisa masuk ke mulut ATM.
Korban yang merupakan seorang ibu-ibu warga Nusukan ini lalu memasukan nomor PIN namun tidak bisa. Pelaku lain berinsial T dan DM yang mengantre di belakang berpura-pura membantu. Setelah mendapatkan nomor PIN dan kartu ATM korban, para pelaku selanjutnya pergi ke ATM lain.
Uang milik korban selanjutnya diambil dan ditransfer. Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak Rp62 juta. Korban yang belakangan baru mengetahui uangnya telah dikuras, selanjutnya melapor ke polisi.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pada Sabtu (22/2/2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Perempatan Manahan Solo. Dari pemeriksaan, ketiga pelaku bersama dua pelaku lain berinisial H dan AS, ternyata melakukan aksi serupa di Kabupaten Karanganyar. H dan AS dilimpahkan ke Polres karanganyar untuk penanganan lebih lanjut.
Lebih jauh dikatakan, saat beraksi pelaku A berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan menukar ATM korban. Pelaku T berperan pura-pura mengantre, mengintip dan membantu korban dalam memasukan PIN ATM. Sedangkan pelaku DM berperan pura pura antre mengintip dan membantu korban memasukan PIN ATM.
Sementara, pelaku HP berperan sebagai driver dan pelaku N berperan sebagai driver (masih DPO). Dari pengembangan, ketiga pelaku juga melakukan serangkaian pencurian dengan modus serupa di beberapa tempat di wilayah pulau Jawa sebanyak 42 kali.
"Para pelaku akan kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat [1] ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ucapnya.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait