KARANGANYAR, iNewsSleman.id – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita dalam penggrebekan di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Sebelum penggerebekan, Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan, tim mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut. Mengetahui gelagat adanya penggrebekan oleh petugas Bea dan Cukai, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli. Namun, tim berhasil mengamankan penjual rokok ilegal dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang.
Barang bukti masih berada di mobil milik penjual yang kemudian diketahui berinisial SDN. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tim mendapatkan petunjuk bahwa SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, kedapatan SDN menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.
“Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang dari berbagai merk, tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM. Nilai barang sebesar Rp1,091 miliar, nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar Rp550 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp713 juta,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait