Pakar UMS: Deregulasi Solusi Berantas Permainan Kuota Impor

AW Wibowo
Pakar ekonomi internasional dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Akbar Pratama Kartika, S.E., M.SE. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Keputusan pemerintah menderegulasi aturan kuota impor mendapat sambutan positif sebagian masyarakat. Pencabutan kuota impor sangat penting untuk membasmi praktik kecurangan impor. 

Pencabutan kuota impor disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (8/4/2025) dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta. Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan untuk membuka peluang impor bagi siapapun.

Pakar ekonomi internasional dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Akbar Pratama Kartika, S.E., M.SE., mendukung langkah pemerintah untuk mencabut kuota impor. Menurutnya, deregulasi menjadi peluang untuk memberangus mafia impor. 

Akbar menyebut terdapat tiga persoalan dalam kebijakan kuota impor, yakni celah suap untuk mendapatkan kuota impor, penunjukkan importir oleh pemerintah yang sarat konflik kepentingan, hingga potensi monopoli perdagangan oleh importir. 

“Kalau barang impor hanya dipegang pihak-pihak tertentu, mau dinaikkan setinggi apapun harganya, kan nanti enggak ada saingannya,” ungkap Akbar melalui siaran pers Humas UMS, Rabu (16/4/2025).

Menurut dia, konsumen dirugikan sebab tidak mendapat barang berkualitas dengan harga terjangkau. Sementara negara juga dirugikan akibat tindakan suap untuk mendapatkan hak mengimpor barang. 

Adapun beberapa contoh kasus korupsi kuota impor adalah kasus pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019 yang menyeret bekas anggota DPR dari PDIP, Nyoman Dhamantra; suap senilai Rp100 juta dalam penentuan kuota impor gula tahun 2016 yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman; hingga kasus suap impor sapi pada 2013 yang menyandung Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kendati dampak positif pencabutan tersebut terbilang baik, tak sedikit pihak yang khawatir jika pencabutan kuota impor akan mengancam produsen lokal. Salah satu strategi yang Akbar usulkan adalah menetapkan tarif impor. Kebijakan tersebut lebih adil dan tidak menimbulkan monopoli harga. 

Kebijakan tarif akan membuat harga produk impor sedikit lebih tinggi dibanding produk dalam negeri. Hal ini membuat masyarakat akan memilih produk dalam negeri yang lebih terjangkau.

“Mau siapapun yang impor, tarifnya akan sama. Secara otomatis tarif akan membuat barang impor berkurang, karena peminatnya lebih sedikit akibat harga barang impor yang lebih mahal,” beber dosen Ekonomi Pembangunan UMS itu.

Akbar menilai pencabutan kuota impor merupakan kebijakan pemerintah yang berpihak pada konsumen. Namun, pemerintah tidak boleh lepas tangan setelah kuota impor resmi dicabut.

Dia menekankan pemerintah untuk terus memperhatikan sektor industri yang kuat dan sektor industri yang rentan dalam menghadapi barang impor. Proteksi khusus seperti tarif impor dapat diberlakukan khusus untuk sektor industri rentan. 

“Jangan sampai industri Indonesia kacau karena kebijakan ini,” tandasnya.
 

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network