Guru Besar UMS Respons Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Advokat Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

AW Wibowo
Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum menunjukkan tanda tangannya yang diduga dipalsukan oleh Zaenal Mustofa. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id  – Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum buka suara mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh seorang advokat bernama Zaenal Mustofa. Aidul Fitriciada merupakan mantan Dekan FH UMS yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Zaenal Mustofa. 

Zaenal Mustofa sendiri adalah eks kuasa hukum penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Yang bersangkutan mundur dari perkara tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo. Zaenal Mustofa dilaporkan oleh rekan sesama pengacara pada tahun 2023 atas dugaan memalsukan dokumen untuk menempuh studi di perguruan tinggi.

Zaenal Mustofa diduga memalsukan dokumen berupa transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Transkrip nilai itu digunakan yang bersangkutan untuk transfer kuliah ke ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Zaenal Mustofa diduga memalsukan tanda tangan Aidul Fitriciada yang pada waktu itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMS. 

"Pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar, dan didasari niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM (Zaenal Mustofa)," kata Aidul Fitriciada, Senin (19/5/2025). 

Dikatakannya, tindakan pemalsuan tanda tangan telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM untuk menempuh pendidikan hukum di FH UNSA dan memperoleh gelar sarjana hukum yang kemudian menjadi syarat baginya untuk berprofesi sebagai advokat. 

Terkait kasus tersebut, Aidul Fitriciada dengan senang hati mengikuti proses hukum untuk pemeriksaan oleh aparat Polres Sukoharjo, Senin (19/5/2025). Dia menyebut dokumen transkrip nilai yang dibawa Kepolisian dan diperlihatkan kepadanya adalah dokumen transkrip nilai mahasiwa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama tertulis Zaenal Mustofa alias ZM.  

Pada tahun itu, Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS sebagaimana tertulis dalam transkrip nilai. Aidul kemudian mengonfimasinya dengan membawa bukti dokumen akademik lain yang disertai tanda tangannya pada tahun 2006 dan 2007. 

"Tanda tangan Dekan yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu, saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya selaku Dekan FH UMS," tegasnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan baginya untuk melaporkan ZM ke pihak kepolisian atas tindak pidana dokumen atau tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang telah merugikannya baik secara imaterial maupun material. 

Jika mengacu pada Undang-undang pendidikan nasional, akan memungkinkan gelar yang dimiliki ZM akan ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan nanti.

Sebelumnya, salah satu penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa mengundurkan diri setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Yang bersangkutan mundur dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
 
Zaenal Mustofa mengaku ingin berkonsentrasi menangani kasus yang menjeratnya saat ini. Dirinya juga tidak ingin rekan-rekannya di TIPU UGM terganggu atas kasus yang dialaminya kini.

Ia tidak ingin statusnya saat ini membuat TIPU UGM ikut tergoreng dengan isu-isu yang semakin banyak berseliweran. Mengenai penetapan tersangka oleh Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa enggan menjawab karena dirinya telah menunjuk penasihat hukum.
 

Editor : AW Wibowo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network