SOLO, iNewsSleman.id - Gerakan ringan dalam salat seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud atau mematikan ponsel yang tiba-tiba berbunyi diperbolehkan selama dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Menurutnya, tindakan seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud tergolong gerakan tambahan yang dibolehkan karena ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat. Fatwa ini merujuk pada buku “Tanya Jawab Agama Jilid 6” halaman 44–46 yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kajian tarjih online ini digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (10/6/2025), dengan tema “Fatwa Tarjih tentang Gerakan dalam Salat: Menyingkirkan Kucing dan Mematikan HP saat Salat.” Acara ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman keislaman civitas akademika UMS.
Fatwa yang disampaikan merespons pertanyaan dari Darussalam, Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi, yang menanyakan hukum memindahkan kucing saat salat serta mematikan HP yang tiba-tiba berbunyi di tengah ibadah.
Pertanyaan ini telah disidangkan oleh Majelis Tarjih pada 1 Rabiul Akhir 1446 H atau 4 Oktober 2002 M.
Dalam pemaparannya, Imron menyampaikan bahwa ketenangan dan kekhusyukan dalam salat sangat penting, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Mukminun ayat 1–3.
“Gerakan tambahan yang dilakukan demi menjaga kekhusyukan, selama ringan dan tidak berlebihan, tidak membatalkan salat,” kata Imron.
Ia juga menukil hadis dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab. Saat berdiri beliau menggendong, dan ketika sujud beliau meletakkannya. Hal ini menunjukkan adanya ruang untuk gerakan ringan selama salat apabila diperlukan.
Hal senada juga ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri, di mana Nabi Muhammad SAW melepas sandalnya karena ada najis saat sedang salat berjamaah. Ini menjadi bukti bahwa tindakan untuk menghilangkan gangguan diperbolehkan meski dilakukan di tengah salat.
Dalam konteks modern, bunyi ponsel saat salat sering kali mengganggu kekhusyukan, apalagi dalam salat berjamaah.
Oleh karena itu, fatwa menyarankan agar ponsel segera dimatikan saat berbunyi. Bahkan, tindakan preventif seperti mengaktifkan mode senyap sebelum salat juga sangat dianjurkan.
“Mematikan ponsel di tengah salat termasuk bentuk gerakan yang dibolehkan karena menjaga kekhusyukan salat berjamaah merupakan bagian dari etika bermunajat kepada Allah SWT, sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,” pungkasnya.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait