Dukungan terhadap pengetatan peredaran miras juga disuarakan Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo. PHRI mendukung pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan miras.
“Pariwisata di DIY menonjolkan budaya. Miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisatawan asing,” ujarnya.
Legalisasi miras sebenarnya sudah diatur dengan undang-undang hingga diterjemahkan sampai peraturan daerah. Penjualan miras hanya boleh dilakukan di hotel bintang tiga ke atas.
“Legalisasi ini penting, karena kalau dicabut justru akan memunculkan penjual ilegal yang sulit dikontrol,” katanya.
Deddy mengaku khawatir jika peredaran miras ilegal marak akan menjadi ancaman bagi sektor pariwisata yang selama ini cukup kondusif. Penjualan secara ilegal juga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Editor : Wisnu Aji