YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Dukungan terhadap penguatan hukum (legalisasi) penjualan minuman keras (miras) di wilayah DIY terus bermunculan. Para pelaku pariwisata di Yogyakarta kini menyuarakan pengetatat peredaran demi menjaga citra pariwisata yang melekat dengan Kota Yogyakarta.
Dukungan pengetatan peredaran minuman keras dan minuman beralkohol kali ini disuarakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY. Pemerintah perlu melakukan pengetatan dan kontrol terhadap penjualan miras.
“Kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto, Kamis (3/10/2024).
Diakuinya, miras menjadi salah satu sektor untuk mendukung pariwisata. Namun bukan berarti miras diperjualbelikan secara bebas. Harus ada pengetatan regulasi terhadap peredaran miras untuk mendukung sektor pariwisata.
“Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” katanya.
Menurut Bobby, pemerintah perlu mensikapi terhadap desakan masyarakat untuk mencabut izin peredaran miras. Pemerintah harus meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat.
“Masyaraka harus diedukasi. Perlindungan untuk masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama. Jika perlu ada pengetatan dan pengawasan terhadap aturan dan lokalisasi penjualan miras," katanya.
Editor : Wisnu Aji