SLEMAN, iNewsSleman.id - Demokrasi pada dasarnya memberikan panduan bahwa pemerintah harus berasal dari rakyat dan melibatkan rakyat secara penuh dalam kehidupan bernegara.
Demikianlah yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum. pada agenda Dialog Refleksi Seperempat Abad Reformasi, 'Menuntaskan Agenda Reformasi, Memperkuat Langkah Pelembagaan Demokrasi'. Dialog diselenggarakan oleh Forum 2045 dengan menghadirkan peserta dari berbagai organisasi keilmuan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan.
"Mereka (rakyat) menjadi penentu atas masa depannya sendiri, melalui mandat yang mereka berikan. Baik secara langsung maupun perwakilan," ucapnya di Ballroom University Club Universitas Gadjah Mada, Kamis siang, (9/2/2023).
Prof. Ni'ma, sapaan akrabnya, menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif dalam peranannya untuk membuat Undang-Undang (UU) haruslah berdasarkan kehendak rakyat. Ia menyoroti penyusunan UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara yang pembahasannya sangat singkat dan minim partisipasi publik.
"Meskipun wewenang (membuat Undang-Undang) ada di DPR, tapi jika rakyat tidak berkehendak, maka itu tidak boleh," tambahnya.
Terakhir, lewat dialog ini, Prof. Ni'ma juga memberikan kritiknya kepada Presiden Joko Widodo yang tampak membiarkan menterinya melakukan manuver politik yang justru menjatuhkan marwahnya sendiri sebagai Presiden. Hal tersebut tergambar dari berbagai isu yang pernah menjadi perbincangan nasional seperti penundaan Pemilu dan penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode.
Editor : Ammar Mahir Hilmi
Artikel Terkait