YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa se-Indonesia (Papdesi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Desa" (Senin, 27/2/2023) di kampus IV UAD.
Acara ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Dr. Hj. Megawati, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang luar biasa terkait acara ini dan menuturkan bahwa FH UAD telah banyak membantu desa terkait pembentukan perangkat desa di beberapa desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Narasumber pertama FGD, Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si., menyampaikan setidaknya ada empat poin besar analisis persoalan pemerintahan desa yakni, eksklusi, kontradiksi, distorsi, dan akuisisi. Dalam konteks eksklusi, terjadi pengabaian terhadap pemerintah desa dalam berbagai proses perumusan kebijakan ataupun pembentukana regulasi sehingga peran dan fungsi pemerintah desa menjadi kurang dalam berbagai macam isu strategis. Selanjutnya, terjadi kontradiksi antara pengaturan dengan realitas yang ada dalam masyarakat desa dimana antara regulasi dan realitas terjadi perbedaan.
Sutoro menambahkan bahwa adanya distorsi antar peraturan yang sangat ego sektoral mengakibatkan berbagai macam bias kebijakan. Terakhir adalah akuisisi dimana peran dan kewenangan desa secara organis tercerabut dengan berbagai macam regulasi yang melegitimasi berbagai bentuk pengaturan terhadap arah desa.
Sementara itu, Eri Listiawan Kepala Desa Grenggeng/PAPDESI selaku narasumber kedua menuturkan, perjuangan pemerintah desa bukanlah syahwat politik, terutama jika dikaitakan dengan masa jabatan. Upaya penting adalah secara subtansi UU Desa direvisi untuk lebih memberikan hak kepada Desa dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahannya secara lebih maksimal.
Kinerja pemerintah desa bukan hanya mengurus administrasi atau kepanjangan tangan dari pusat, melainkan lebih pada kerja kemasyarakatan. “Jika dihitung, kerja Kepala Desa jauh lebih berat daripada gaji, padahal tidak ada anggaran operasional bagi Kepala Desa” imbuhnya.
Adapun narasumber ketiga yakni Ilham Yuli Isdiyanto, S.H., M.H selaku direktur PKSPH FH UAD menyampaikan bahwa ada lebih dari 30 (tiga) puluh undang-undang yang berhubungan dengan desa, dari berbagai regulasi ini sedikit yang diketahui pemerintah desa. Perlu ada upaya harmonisasi secara komprehensif terhadap berbagai regulasi sehingga tidak memunculkan ego sektoral, untuk itu perlu ada revisi terhadap UU Desa.
“Dalam proses kajian terhadap berbagai regulasi ini, dapat dilihat apakah urgensi tidak hanya revisi UU Desa, melainkan perlu ada pembentukan Omnibus UU Desa” terangnya.
Kegiatan FGD diselenggarakan untuk mendengarkan berbagai masukan dari Kepala Desa, akademisi, praktisi hukum sampai Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapannya, lewat FGD ini dapat memberikan insight untuk menghasilkan penelitian yang baik yang bisa digunakan sebagai referensi untuk membangun desa dimasa yang akan datang.
Editor : Ammar Mahir Hilmi
Artikel Terkait