SLEMAN, iNewsSleman.id - Pemkab Sleman bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan deklarasi gempur rokok ilegal.
Deklarasi itu dilakukan oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa bersama Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dalam rangkaian acara Rapat kerja nasional atau Rakernas FSP RTMM SPSI, Senin malam (20/2/2023).
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyatakan jika deklarasi gempur rokok ilegal ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman.
"Ini merupakan salah satu komitmen pemerintah sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja di sektor industri rokok dan tembakau," ujar Danang Maharsa, Senin malam (20/2/2023).
Ia juga mengatakan jika cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan pendapatan negara.
Danang menjelaskan pemanfaatan penerimaan cukai tembakau salah satunya dituangkan dalam DBHCT yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai tembakau. Kemudian dana bagi hasil tersebut dialokasikan untuk tiga aspek yaitu kesejahteraan, kesehatan dan sosialisasi penegakan hukum.
"Cukai tembakau banyak manfaatnya bagi masyarakat. Terutama tiga aspek utama, seperti Kesejahteraan, Kesehatan dan Sosialisasi Penegakan Hukum," tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Danang menilai gerakan gempur rokok ilegal ini menjadi langkah penegakan dalam memberantas cukai ilegal dan memberikan rasa keadilan bagi pekerja rokok tembakau resmi.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait