Menguak Sosok Mami Linda, Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa

Ammar Mahir Hilmi
Suasana sidang kasus narkorba yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSleman.id - Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pengakuan seorang narapidana terkait sosok Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa.

Napi bernama Febri Kurnia alias Peto itu mengaku mengenal sosok Linda dan pernah bertransaksi narkoba dengan Linda.

Saat itu, ia diperintahkan bosnya untuk mengantar 50 kg ganja kepada Linda di sebuah terminal di Kota Padang Panjang.

"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja. Jadi, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," ungkap Febri dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @RakaFQ, Minggu (2/4/2023).

"Setelah bahan diterima dan dengan waktu yang telah disepakati ternyata Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja tersebut kepada bos saya. Jadi karena itulah mami linda jadi bahan pembicaraan di Lapas Bukittinggi dan banyak yang mencari-cari dia," tambah Febri.

Ia menyebut bahwa nama Linda kerap jadi perbincangan para narapidana di lapas. Selain membeli narkoba, Linda juga kerap menyuplai barang haram tersebut.

"Bukan rahasia umum bahwa Mami Linda sering bertransaksi, pokoknya sudah terkenal sebagai penipu. Kadang dia yang supply narkoba, kadang dia yang beli narkoba," tambah dia.

Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba.

Sementara hal yang meringankan adalah Linda mengakui perbuatannya. Linda juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Editor : Ammar Mahir Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network