Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengaku telah mengetahui adanya postingan di media sosial yang viral tersebut. Kendati demikian, dia menuturkan belum ada laporan secara resmi terkait hal itu.
"Belum ada laporan. Tapi itu bisa dipidanakan,"ujar Timbul di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Menurut Timbul, ada ancaman hukuman atas perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum. Hal tersebut dulu pernah terjadi yaitu ketika kasus di Jembatan Umbulharjo juga ada hukumannya.
"(Dulu) kayak di Jembatan Umbulharjo divideo itu ada ancaman (hukumnya)," ujar Timbul
Karena tidak ada pihak yang melaporkan peristiwa itu maka polisi bisa saja membuat laporan model A. Dan ketika sudah ada laporan model A maka kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait