Kebijakan 5 Hari Belajar di Madrasah Negeri, Kemenag DIY: Wajib Patuhi Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Fitriyani
Kebijakan 5 hari belajar di madrasah mengatur bahwa siswa jenjang RA sebelum pukul 12.00 WIB sudah pulang dan jenjang MI pukul 12.40 WIB.(Foto ist)

Yogyakarta.iNewsSleman.id - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Abd. Suud menegaskan hal itu terkait kebijakan 5 (lima) hari belajar di madrasah negeri.

Menurut Suud, jika ada pihak yang keberatan maka harus ada data valid jumlah santri TPA/TPQ/MDT yang belajar di madrasah negeri.

"Data ini untuk membuktikan apakah benar-benar lima hari belajar di madrasah sangat berdampak dengan keberlangsungan TPA/TPQ/MDT,” ujar Suud, Sabtu (29/7/2023) di Yogyakarta.

Dijelaskan Suud, kebijakan 5 hari belajar di madrasah mengatur bahwa siswa jenjang RA sebelum pukul 12.00 WIB sudah pulang dan jenjang MI pukul 12.40 WIB.

“Jadi sejatinya masih sangat mungkin untuk mengikuti pembelajaran di TPA/TPQ/MDT,” tandasnya.

Suud juga mengajak semua pihak untuk menyadari bahwa mulai tahun ajaran 2023/2024, semua Kabupaten/Kota se-DIY telah menetapkan 5 hari sekolah mulai PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMA.

“Termasuk Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman yang sebelumnya TK/SD masih 6 hari, sekarang sudah menjadi 5 hari sekolah,” terangnya seraya menambahkan dalam PMA 1367 Tahun 2022, hari kerja guru madrasah mengikuti ketetapan hari kerja pemerintah daerah.

Suud juga memberikan jaminan bahwa kebijakan 5 (lima) hari belajar di madrasah bersifat piloting untuk madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN).

“Kita pastikan bahwa hari Sabtu, benar-benar digunakan untuk penguatan pendidikan karakter, bakat dan minat siswa,” pungkas Suud sembari mengajak semua pihak untuk menghormati kebijakan yang ada.



Editor : Fitriyani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network