Keluarga Kadis Dispetaru DIY Serahkan Rp1,3 M ke Kejati DIY

Bayu Arsita Mandreana
Uang Suap Rp1,3M yang Diserahkan Keluarga Kadis Dispetaru ke Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (1/8/2023). (Foto: Ist).

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Keluarga dan penasihat hukum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kadis Dispertaru DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penyerahan uang dari Keluarga Kadis Dispetaru DIY itu diterima Kejati DIY hari ini, Selasa (1/8/2023) pukul 10.00 WIB.

Uang yang diserahkan itu merupakan uang suap yang diterima dari terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Saat pengembalian uang itu, Kejati DIY menerima kedatangan rombongan berjumlah empat orang dalam penyerahan uang suap itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, uang yang diserahkan ke pihaknya tersebut merupakan suap dalam bentuk tanah senilai Rp4,73 miliar.

“Tanah tersebut dikembalikan dalam bentuk uang Rp1,3 miliar yang diserahkan ini,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Anshar menyebut keluarga Kadis Dispetaru berjanji memenuhi kekurangan suap yang diterimanya untuk dikembalikan kas negara.

“Kekurangannya sekitar Rp3,4 miliar akan dikembalikan sepenuhnya, masih diusahakan,” tambahnya.

Sikap Kejati DIY atas penyerahan uang dari suap yang diterima Krido tersebut masih dipertimbangkan. 

“Kami akan dalami lagi tanah yang jadi suap itu, apakah pemilik sebelumnya sudah dibayar lunas atau belum dan semacamnya,” jelasnya. 

Status tanah tersebut, jelas Anshar, masih diblokir Kejati DIY.

“Statusnya diblokir, akan kami lihat lagi soal gratifikasi tanah ini,” terangnya.

Kejati DIY mengapresiasi pengembalian suap yang dilakukan Krido, lanjut Anshar, sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

“Kami mengapresiasi pengembalian ini, tapi proses hukum akan terus berjalan. Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut uang tersebut ditampung di rekening bank barang bukti Kejati DIY yang nantinya akan ditransfer ke rekening kas negara.

“Terkait status tanah yang diblokir ini artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dialihfungsikan,” ujarnya.

Surat hak milik (SHM) tanah yang jadi barang bukti, lanjut Herwatan, suap Krido itu juga disita Kejati DIY.

“SHM masih kami sita sebagai barang bukti kasus ini,” tambahnya.

Herwatan menyebut Krido saat ini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka masih dilakukan penahanan, penyerahan uang tersebut juga atas inisiatif tersangka sendiri,” jelasnya.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network