KULONPROGO, iNewssleman.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan penggunaan tanah kas desa yang dikelola kalurahan harus sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2024. Tidak bisa tanah kas desa dipakai untuk mendirikan perumahan atau hotel.
“Tidak bisa digunakan sembarangan. Harus sesuai Pergub 24 tahun 2024,” kata Kajati DIY Ahelya Abustam pada sosialisasi dan edukasi pemanfaatan tanah kas desa di Halaman Taman Budaya Kulonprogo, Kamis (24/10/2024).
Sosialisasi ini dikemas dalam Wayang Wisata Istimewa (WWI) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kulonprogo. Peserta sosialisasi ribuan orang yang berasal dari perangkat desa dan lurah se-Kabupaten Kulonprogo dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak boleh untuk perumahan, hotel atau toko," katanya.
Terkait dana desa, Kajati memastikan harus dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setiap kaluahan telah meraih dana desa dengan nilai antara Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar. Dana ini bisa digunakan untuk membangun wilayah.
"Hati-hati memakai dana desa semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau bingung menggunakannya bisa konsultasi ke kejaksaan dan akan ada yang mendampingi,” katanya.
“Hati hati menggunakan dana desa karena sudah banyak yang terkena masalah dan harus menghadapi hukum,” ujarnya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait