Ketum PPIA UPN Veteran Yogyakarta Minta Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Disahkan untuk Lindungi UMKM

Sazili M
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memukul gendang saat peresmian kegiatan Forum Bisnis IA UPN Veteran Yogyakarta dalam rangkaian acara REGE 23 di Gedung Smesco, Jakarta. Foto: Ist

YOGYAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PPIA UPN Veteran Yogyakarta, Zahrul Ashar Asumta alias Gus Hans menyatakan, mendukung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang meminta revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag 50/2020 sendiri mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik. 

Gus Hans Permendag tersebut dapat segera disahkan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital, mulai dari e-commerce hingga socio commerce.

Dia menambahkan, Tiktok seperti TikTok Shop dan sejenisnya akan mengancam UMKM Indonesia, karena sistem Cross Border Selling menggerus pasar UMKM di Indonesia. 

"Saya yakin jika ini dibiarkan, maka dunia UMKM Indoneisa akan mengalami “pandemi” kedua setelah keterpurukan di masa Covid-19,“ ujar Gus Hans. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network