Tiga Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Menurut Bawaslu Sleman

Bayu Arsita Mandreana
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustafa dan Anggota Bawaslu Sleman Vici Herawati, Rabu (9/8/2023). (Foto: iNewsSleman.id).

SLEMAN, iNewsSleman.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memetakan ada tiga potensi pelanggaran Pemilu di Sleman dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang harus menjadi perhatian lebih.

"Tiga potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu ini nanti, yakni politik uang, politik identitas, dan politik SARA yang di dalamnya terkandung hoaks dan ujaran kebencian," ujar Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustafa di Sleman, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ketua Bawaslu Sleman, tiga potensi pelanggaran itu memang harus menjadi perhatian pihaknya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Ia menyatakan kesimpulan pemetaan potensi pelanggaran itu tidak hanya merupakan kesimpulan saja, tapi sudah melalui kajian kondisi faktual di lapangan yang dilakukan secara mendalam oleh para Komisioner Bawaslu Sleman.

Selain itu, kajian yang dilakukan pun tidak hanya dalam satu waktu saja, tapi secara berkelanjutan dan mendalam hingga ke akar rumput hingga masyarakat tingkat RT.

"Yang memiliki potensi pelanggaran cukup tinggi berupa ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. Ini belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, pelanggaran ujaran kebencian dan hoaks cukup menonjol," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan dini dengan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat, ormas, hingga media massa untuk mengampanyekan pemilu yang jujur dan adil.

Karim mengatakan bahwa potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di Sleman semuanya memungkinkan sehingga pihaknya terus memberikan edukasi sejak dini tentang aturan pemilu kepada partai politik dan masyarakat.

"Penyebaran ujaran kebencian maupun hoaks juga merupakan jenis pelanggaran pemilu yang paling sering terjadi pada pemilu. Kedua pelanggaran itu bisa terjadi dalam lingkup nasional dan mudah sekali disebarkan melalui sosial media," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, menurut pria yang akrab disapa Karim itu, Bawaslu RI telah membentuk gugus tugas dengan pihak-pihak seperti Mafindo (Masyarakat Anti fitnah Indonesia) serta Perludem.

Lembaga tersebut juga membentuk kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Kominfo untuk mencegah hoaks dan ujaran kebencian.

"Termasuk juga jajaran Polri juga masuk dalam gugus karena ujaran kebencian dan hoaks masuk UU ITE, kemudian Kominfo bisa membantu memastikan apakah ini hoaks atau tidak," katanya.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network