Cegah Potensi Sengketa, Bawaslu Sleman Layangkan Surat ke KPU Sleman

Bayu Arsita Mandreana
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman. (Foto: Ist).

SLEMAN, iNewsSleman.id - Dalam rangka mencegah potensi sengketa Pemilu dan pelanggaran pada proses tahapan pencalonan, terutama pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota (DPRD Kabupaten/ Kota), Bawaslu Kabupaten Sleman melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman.

Surat himbauan dengan nomor 302/PM.00.01/K.YO.04/09/2023 tertanggal 30 September 2023 itu meminta kepada KPU Sleman untuk melakukan pencermatan terkait pemenuhan dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Sleman yang terindikasi memiliki jabatan yang dilarang dengan mengajukan syarat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari instansi yang bersangkutan.

Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, untuk bakal calon anggota DPRD yang bersatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyertakan surat pengunduran diri dalam dokumen persyaratan pencalonannya. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023.

“Sebelumnya, dari hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, kami menemukan terdapat beberapa bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman yang masih berstatus sebagai anggota BPKal, pamong desa/kalurahan, dan staf DPRD,” ujar Fadhly yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sleman.

Ia juga mengatakan, untuk itu dalam pengawasan perbaikan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu akan memastikan jika bakal calon yang dimaksud telah melengkapi surat pengunduran diri dalam berkas pendafarannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa selain mengirimkan surat himbauan, Bawaslu Kabupaten Sleman akan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan KPU Kabupaten Sleman untuk memaksimalkan hasil pengawasan, baik di tahapan pencalonan ini, maupun di tahapan-tahapan lainnya.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network