BANTUL, iNewsSleman.id - Demi modal judi togel dan open BO, seorang pria bernama TR (26) nekat mencuri sepeda motor di Masjid Al Hadi, Gandekan, Depok, Bantul. Pelaku diketahui warga Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul dan berhasil dicokok polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian pada 18 Juli 2023.
Saat itu korban korban pada siang hari pukul 13.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid dengan kunci masih terpasang di dalamnya. Sayangnya, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya hilang pada pukul 14.00 WIB.
Bayu mengatakan, "Setelah peristiwa tersebut, korban segera melaporkannya kepada kami," dalam konferensi pers di Mapolres Bantul pada Senin (18/09/2023).
Selama proses penyelidikan, pada tanggal 12 September 2023, anggota Sabhara Polres Bantul yang melakukan patroli di sekitar masjid mendapat informasi dari takmir yang melihat seseorang dengan ciri-ciri yang mirip dengan pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV saat peristiwa pencurian terjadi.
"Jadi, tindakan pelaku ini tercatat dalam rekaman CCTV, dan takmir masjid masih mengingat ciri-cirinya," tambahnya.
Petugas piket Sabhara kemudian segera menuju masjid untuk mengamankan orang tersebut. Namun, ketika tiba di masjid, mereka menemukan terduga pelaku dalam keadaan terluka parah akibat dipukuli oleh massa. Khawatir akan terjadinya hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketika diinterogasi, orang tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.
Selain kasus ini, setelah penyelidikan lebih lanjut, TR juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kapanewon Sewon. Barang curian tersebut kemudian dijual secara online oleh pelaku dan dibeli oleh warga Klaten, Jawa Tengah.
Bayu menjelaskan, "Menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan open BO."
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang dapat menghadapkan dirinya pada hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Terkait kasus ini, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan barang berharga yang mereka miliki.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait