Herkus menambahkan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya karena melakukan hubungan seksual dengan ABH, tetapi perbuatan tersebut merupakan transaksi yang dilakukan atas kesepakatan bersama. Terdakwa menerima tawaran tersebut tanpa ada pemaksaan, karena saksi korban mau melakukannya berulang kali, dan saat bertemu dengan Terdakwa, saksi korban sudah tidak perawan lagi.
"Jadi, perbuatan yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori kejahatan tanpa korban (Victimless Crime), sehingga tuntutan maksimal JPU yang mencakup 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan tambahan hukuman kebiri kimia tidak pantas," tambahnya.
Terdakwa menyatakan rasa bersalah dan siap bertanggung jawab kepada kuasa hukumnya. Terdakwa BM juga tidak keberatan jika dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara. Terdakwa juga menyatakan bahwa ia peduli terhadap belasan saksi korban, sehingga tidak ingin mereka menderita akibat kasus ini.
Menurutnya, putusan ini terasa berat karena terdakwa merasa bahwa tidak ada pemaksaan yang terjadi. Semua saksi korban yang terlibat dalam prostitusi online seharusnya juga mendapatkan pembinaan. Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui bahwa mereka adalah ABH, karena mereka semua memiliki penampilan dewasa.
Namun, dalam persidangan, belasan saksi korban justru mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab dengan menyalahkan Terdakwa sebagai pelaku utama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait