Tuntut Kejelasan, Korban Apartemen Malioboro City Minta Bupati Sleman Keluarkan Diskresi

Bayu Arsita Mandreana
Korban Apartemen Malioboro City Gelar Aksi di Depan Rumah Dinas Bupati Sleman Meminta Bupati Sleman Membantu Permasalahan Yang Dihadapi Penghuni Apartemen Malioboro City, Senin (9/10/2023). (Foto: iNewsSleman.id).

SLEMAN, iNewsSleman.id - Puluhan orang yang mengatasnamakan Korban Pemilik Apartemen Malioboro City mendatangi kantor Bupati Sleman pada Senin (9/10/2023). Mereka menuntut kejelasan pemerintah kabupaten dalam hal penanganan polemik apartemen Malioboro City yang tak kunjung selesai.

Ketua Korban Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto mengatakan, pihaknya sudah sepuluh tahun menunggu tindakan dari Pemkab Sleman agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun menurutnya, belum ada tindakan tegas dari kepala daerah yang dalam hal ini bupati Sleman terkait permasalahan itu.

Edi menilai, bupati Sleman harus memberikan tindakan konkrit berupa diskresi atau pengambilan keputusan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan fasilitas sosial (fasos) di apartemen Malioboro City. Karena diduga Sertifikat Hak Milik (SHM) Malioboro City sudah digadaikan oleh pihak pengembang yang kemudian mempersulit pengurusan perijinan.

Untuk diketahui, polemik terkait dengan apartemen Malioboro City ini bermula ketika ada beberapa orang melakukan pembelian unit apartemen. Namun pihak pengembang yang dalam hal ini PT Inti Hosmed diduga menjaminkan sertifikat apartemen kepada Bank.

Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City.

"Kami berharap bupati segera membuat kebijakan agar kasus ini segera ada solusinya," ujar Edi seusai menggelar aksi di depan Kantor Bupati Sleman, Senin (9/10/2023).

Kuasa Hukum Penghuni Apartemen Malioboro City, Noval Satriawan menambahkan, Pemkab Sleman sudah selayaknya mengambil langkah diskresi. Karena polemik pemilik apartemen Malioboro City sudah cukup membuktikan berbagai cacat hukum. 

Noval menyatakan, permasalahan itu meliputi dugaan pengusaha hitam dan pejabat korup. Kendati demikian untuk mengurai berbagai permasalahan tersebut menurutnya akan memakan waktu yang cukup lama.

"Sehingga satu-satunya jalan untuk memberikan keadilan bagi para pemilik (apartemen Malioboro City tersebut) ini pemerintah harus mengambil langkah diskresi, tidak ada jalan lain," tegas Noval.

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak nampak menemui massa aksi. Puluhan orang dari Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City hanya ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Aji Wulantara.

Aji menyatakan, pemerintah tidak tinggal diam dalam upaya menyelesaikan permasalahan apartemen Malioboro City. Namun langkah yang dilakukan pihaknya harus berdasar dengan berbagai aturan yang berlaku.

"Kita akan melangkah selama aturannya membolehkan. Contohnya diskresi, diskresi oke, tapi tidak boleh melanggar aturan," ucapnya.

Setelah dari Kantor Bupati Sleman, Massa aksi melanjutkan aksi didepan Rumah Dinas Bupati Sleman.

Dalam menggelar orasinya, massa aksi meminta Bupati Sleman memperhatikan tuntutan penghuni Apartemen Malioboro City yang merupakan warga Sleman dan tengah memiliki permasalahan mengenai obyek bangunan apartemen di Sleman.

"Kami sebagai Warga Sleman dan sedang ada masalah di Sleman, meminta Bupati Sleman untuk memperhatikan kondisi dan permasalahan kami ini," tegas masa aksi.

Menurut masa aksi, Bupati Sleman memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang bisa menyelesaikan permasalahan yang tengah mereka hadapi selama bertahun-tahun ini.

Editor : Bayu Arsita

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network