YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Aksi unjukrasa korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali digelar di sepanjang jalan Malioboro Yogyakarta. Aksi dimulai dari Gedung DPRD DIY hingga kantor Gubernur DIY di Kepatihan.
Tak hanya aksi unjuk rasa, aksi budaya itu digelar dengan pawai bregodo prajurit sebagai simbol mengawal keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil yang telah terampas hak-haknya.
Menurut salah satu massa aksi, Budijono, aksi unjukrasa menggunakan pawai budaya bregodo rakyat. Para korban apartemen Malioboro City meminta segera diberi AJB dan SHM yang selama 10 tahun belum diberikan kepada mereka sebagai penghuni yang sudah menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Dengan mendatangi Kantor Gubernur DIY, massa juga meminta agar Sri Sultan HB X berkenan mendengarkan keluh kesah mereka. Dalam aksinya massa juga membawa berbagai poster berisi tuntutan mereka.
"Kita gelar aksi dengan budaya, karena Jogja adalah kota budaya, kota pelajar. Kita selalu menggunakan aksi-aksi budaya dalam menyampaikan aspirasi kita," ujar Budijono.
Aksi budaya prajurit bregodo dilakukan para korban Malioboro City juga untuk mendesak pemerintah Kabupaten Sleman bertindak tegas menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita meminta bupati Sleman segera menindak tegas penyelesaian terkait perijinan apartemen Malioboro City. Kalau harapan kami, agar Bupati Sleman segera mengeluarkan diskresi agar perijinan kami bisa selesai," jelasnya.
Menurut Budijono, sengketa Prasarana Sarana Utilitas atau PSU Apartemen Malioboro City telah coba diselesaikan diantaranya upaya mediasi dengan mempertemukan pembeli, pengembang, yaitu PT. Inti Hosmet dan pihak terkait. Namun demikian belum ada titik temu antara para pihak.
"Kita minta bupati Sleman tegas.Terutama soal PSU, dimana Bupati Sleman Bu Kustini Sri Purnomo belum memberikan tindakan tegas atas pengabaian yang dilakukan PT. Inti Hosmed yang tidak memberikan jawaban atas peringatan penyerahan PSU apartemen Malioboro City," tambah Budijono.
Menurut massa aksi, Bupati tidak tegas terhadap pengabaian PT. Inti Hosmed secara langsung menyebabkan korban terus dirugikan. Lantaran tak ada kepastian hukum atas fasilitas umum PSU yang selama ini digunakan konsumen apartemen Malioboro City. Sehingga para konsumen semakin rentan karena sewaktu-waktu bisa terjadi penyelewengan terhadap PSU tersebut.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait