SLEMAN.iNewsSleman.id - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyerahkan secara Simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ketua RT RW Condongcatur yang meninggal dunia bertempat di ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Senin (23/10/2023).
Santunan JKM ini sebesar Rp. 42 Juta diserahkan secara simbolis oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sleman kepada Lurah Condongcatur.
Reno Candra Sangaji, menjelaskan ada 2 orang penerima santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu Lestanta Budiman, Ketua RW 23 Ngropoh dan Agung Prihandana Putra, Ketua RT 24 Griya Manunggal Mukti Padukuhan Dero keduanya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini senilai Rp. 42 Juta nantinya akan diterima oleh masing masing ahli warisnya setelah melengkapi berkas admisnistrasi yang telah ditentukan “, jelasnya.
Amanda Febri Arani Siti Azizah, selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan
“Pada tahap pertama dilakukan sosialisasi kepada dukuh, ketua RT dan Ketua RW bahwa mulai tahun 2023 seluruh ketua RT dan RW di kabupaten sleman sudah di berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).” Ucapnya.
Ditambahkan Amanda, Ketua RT RW merupakan ujung tombak Pemerintahan terendah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya ketua RT dan RW memiliki resiko selama menjalankan tugasnya, apalagi pelayanan masyarakat tidak mengenal waktu, pelayanan diberikan selama 24 jam di masyarakat, sehingga pemerintah kabupaten sleman memberikan perhatian dengan mendaftrkan seluruh ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh resiko kecelakaan kerja dan kematian selama melakukan tugas sebagai ketua RT dan RW bisa tercover oleh BPJS ketenagakerjaan.
Adapun apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya perawatan dan pengobatan ditanggung full, kemudian jika terjadi cacat setelah kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan cacat sesuai dengan indikasi medis.
Terlebih jika selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terjadi kematian maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42.000.000. Selain edukasi, adanya sosialisasi yang telah dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut dari tanggal 17,18 dan 19 Oktober 2023 semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal untuk meningkatkan derajat hidup semua pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras bebas cemas
“Saat ini pekerja informal seperti Pedagang Pasar, Buruh Harian Lepas, Petani, Peternak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp 16.800 dapat mendaftarkan diri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman atau mulai bulan November 2023 akan membuka pada Layanan Selasa Bersama di Kalurahan Condongcatur pada Selasa Minggu ke 2 dan 4 mulai jam 09.00 - 11.00 WIB,” tutupnya.
Editor : Fitriyani
Artikel Terkait