Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah terkait Video Bagi-Bagi Uang

Erfan Elin/network
Bawaslu Pamekasan memeriksa Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang. (Foto: erfan Erlin)

SLEMAN, iNewssleman,id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah di kediamannya sekaligus Pondok pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Sleman, Senin (8/1/2024) siang. Pemeriksaan ini dilakukan terkait aksi gus MIftah membagikan sjeumlah uang di Pamekasan beberapa waktu lalu. 

Didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman, tim Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji Sekira pukul 12.45 WIB. Tim langsung diperkenankan masuk ke ruang tamu dan beberapa saat kemudian ditemui oleh Gus Miftah. 

Pemeriksaanberlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan mereka menunggu di Joglo khusus untuk tamu. 

Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Nantinya mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan. 

"Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kami mencoba mengambil kesimpulan sesuai target," katanya usai bertemu dengan Gus Miftah, Senin (8/1/2024).

Suryadi mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang mereka ajukan ke Gus Miftah terkait dengan video bagi-bagi uang yang viral tersebut. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan tersebut. 

Dia menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politik. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data. 

"Kami akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti," terangnya. 

Dia menambahkan dalam dugaan money politik ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaos seseorang itu, penerima uang dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh. 

Suryadi mengatakan, selain menemui Gus Miftah untuk melakukan klarifikasi, piyaknya datang ke Sleman juga untuk memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye. Apakah yang bersangkutan tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) ataupun tim Pemenangan Daerah (TPD). 

"Datanya sudah kita dapatkan dari KPU dan Bawaslu Sleman tadi," tambahnya. 

Gus Miftah mengaku berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya. hari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu. 

"Saya akan ikuti prosedur Bawaslu dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya," kata dia.

Editor : Wisnu Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network