SOLO, iNewsSleman.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Solo. Pencabutan izin merupakan bagian tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Kebijakan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia, mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“Pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat,” kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto melalui siaran pers, Senin (6/2/2024).
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait