Oplos Gas Elpiji Subsidi, 3 Warga Sleman Ditangkap Polisi

Erfan Erlin
Tiga warga Sleman ditangkap polisi karena mengoplos elpiji bersubsidi. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNewssleman.id - Direskrimsus Polda DIY berhasil membongkar praktek penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram. Sebanyak tiga orang ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan tiga orang tersangka berhasil diringkus dari tempat praktek ilegal tersebut di kawasan Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman. Mereka AR (38), GR (32) dan PD (37) yang merupakan warga Sleman. 

"Mereka profesional. Ada tugas dan peran masing-masing," kata dia, Senin (5/2/2024). 

Modus yang dilakukan dengan mmebeli gas subsidi di pangkalan. Selanjutnya gas ini dipindah ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dan dijual keliling. 

Kasus ini terungkap usai personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY setelah ada laporan penyalahgunaan elpiji subisidi. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Editor : Wisnu Aji

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network