Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, emas 100 gram, dan juga pakaian yang dikenakan pelaku. Kini polisi masih memeriksa korban secara intensif.
Sementara itu, pelaku MH mengaku kilaf telah mencuri. Perhiasan emas ini semuanya masih utuh dan disimpan di rumahnya.
“Saya khilaf, lihat perhiasan. Itu saya simpan karena saya suka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
