KULONPROGO, iNewssleman.id - Anggota DPRD DIY Susiwati Lestari menggelar public hearing terkiat Perda 18 tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum. Pro kontra muncul karena perda ini terkesan melegalkan prostitusi, sementara regulasi ini sangat diperlukan untuk mengontrol pelacuran yang akan berdampak dalam penularan penyakit seksual.
“Hari ini kami public hearing untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait perda itu,” kata Anggota DPRD DIY Susiwati lestari pada public hearing di Balai Kalurahan Panjatan, Rabu (19/6/2024) sore.
Menurutnya, usia perda ini sudah sangat tua dan isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman. Dalam era digital saat ini, prostitusi online belum diatur dalam perda tersebut.
“Sekarang era digital, belum ada regulasi yang mengatur online. Makanya akan dimasukkan di situ,” katanya.
Masukan dari masyarakat, justru meminta perda ini untuk dicabut karena kesannya melegalkan adanya pelacuran ataupun prostitusi. Sementara dari akademisi, LSM dan pakar mendorong perda ini direvisi. Sebab jika regulasi ini dicabut maka akan sulit mengontrol tempat pelacuran dan risiko penularan penyakit seksual.
“Perda ini juga dibutuhkan untuk mengontrol penyakit HIV/AIDS dan menular lainnya,” katanya.
Hasil public hearing ini akan dibawa dalam rapat pansus di DPRD DIY sebagai masukan dari masyarakat. Apakah perda ini akan direvisi atau dicabut tergantung dalam pembahasan dan kajian.
Public hearing ini menghadirkan nara sumber dari tenaga ahli Fraksi PAN DPRD DIY Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrorie dan dari Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Sedangkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga perangkat.
“Perda ini sudah sangat tua. Pelanggaran hanya dikenai denda yang sangat murah,” kata Arif.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait