Temui DPRD DIY, Penambang Rakyat Sungai Progo Ingin Diberi Kemudahan Izin

Kuntadi
Sejumlah penambang Rakyat Sungai progo beraudiensi dengan anggota Komisi C DPRD DIY, Senin (14/4/2025). (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Sejumlah penambang rakyat yang tergabung dalam Kelompok Penambang progo (KPP) menemui anggota Komisi C DPRD DIY, Senin (14/4/2025). Mereka berharap diberikan kemudahan untuk mendapatkan izin penambangan dan diperbolehkan menggunakan alat mekanis bagi penambang perorangan.  

Koordinator KKP, Yuniato merasa keberadaan penambang rakyat dianaktirikan oleh pemerintah. Izin untuk menambang sangat berbelit. Mereka juga tidak boleh menambang menggunakan alat mekanik meskipun hanya dilakukan perorangan. Sementara penarikan pajak galian tetap dilakukan meski mereka belum berizin. 

“Sebagian besar izin penambangan sekarang sudah habis. Kami mendapat izin tambang pada 2019 dan hanya berlaku lima tahun,”  kata Yunianto.  

Para penambang rakyat ini enggan memperpanjang izin. Kebijakan yang baru melarang adanya alat rekomtek. Penambang hanya boleh dengan alat manual. Sedangkan penambang besar justru diberikan kesempatan untuk menggunakan alat berat.

Yunianto memprotes aturan yang dikeluarkan Pemda DIY. Sebab aturan ini tidak selaras dengan undang-undang yang ada di atas.  

Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebut penambang perorangan boleh menggunakan alat mekanik maksimal 20 PK. 

“Kami ada 18 kelompok penambang rakyat yang tidak memperpanjang izinnya. Pada 28 Mei 2025 nanti akan ada  12 kelompok tambang rakyat lagi yang izinnya habis,” katanya. 

Amir Syarifudin Fraksi PKS, sekaligus 

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin mengatakan, perizinan itu awalnya ditangai di provinsi. Namun aturang baru ditarik di pusat, dan kini kembali lagi ke provinsi. 

“Ini nanti harus ada sinkronisasi lagi, termasuk penggunaan alat,” katanya. 

Penambangan harus mengantongi izin agar tidak liar. Selain itu juga bisa ikut berkontribusi pada pendapatan asli daerah.  
Kabid Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS Serayu Opak (SO), Lolo Wahyu, mengatakan, semua aturan teknis sudah tertulis dalam regulasi hukum yang berlaku. Mereka hanya sebagai pelaksanaka aturan.  

“Kalau mau menggunakan alat, maka harus mengajukan IUP atau badan usaha,” katanya. 

Editor : Wisnu Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network